Butir penting dalam proses pembelajaran dilakukan meliputi:
- Karakteristik proses pembelajaran, terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa;
- Perencanaan proses pembelajaran, disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana program kegiatan pembelajaran semester (RPKPS);
- Pelaksanaan proses pembelajaran, setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPKPS dengan karakteristik masing-masing mata kuliah; dan
- Beban belajar mahasiswa, satu SKS setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu.
Dalam pembelajaran, setiap program studi Magister diberi keleluasaan untuk merancang, menetapkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran yang pada hakikatnya memiliki ciri:
- Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
- Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
- Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
- Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi objek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
- Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
- Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
- Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
Semua dosen pengampu program studi Magister harus bergelar Doktor di bidang yang relevan dan memiliki jabatan fungsional minimal lektor.
Metode Pembelajaran
Secara garis besar, pembelajaran di Program Studi Magister Fisika UGM dilaksanakan melalui pembelajaran di dalam kelas dengan metode pembelajaran yang disarankan oleh Universitas yaitu STAR – Student Teacher Aesthetic Role-sharing. Metode pembelajaran ini didesain sedemikian sehingga terbentuk: (a) forum diskusi dan komunikasi aktif dosen-mahasiswa; (b) wahana peningkatan keterampilan dan wawasan keilmuan; serta (c) forum pengembangan inspirasi dan gagasan ilmiah mahasiswa, dalam pelaksanaan perkuliahan di kelas, praktik di laboratorium dan di lapangan, dan penugasan mandiri.
Khusus untuk mahasiswa berbasis penelitian, sebagian besar perkuliahan dilaksanakan secara non klasikal, tetapi minimum sebanyak enam SKS (dari mata kuliah wajib) yang dilaksanakan secara klasikal dengan metode blended learning. Pelaksanaan pembelajaran mata kuliah wajib untuk mahasiswa berbasis penelitian adalah sebagai berikut:
- Dua SKS mata kuliah wajib Metodologi Riset dilaksanakan secara nonklasikal oleh dosen pembimbing tesis.
- Dua dari lima mata kuliah wajib berikut yaitu: Matematika Fisika, Mekanika Klasik, Mekanika Kuantum, Mekanika Statistik dan Elektrodinamika, wajib dilaksanakan secara klasikal blended learning. Sisanya dilaksanakan secara non klasikal.
- Perkuliahan klasikal dapat dilaksanakan melalui blended learning yang merupakan metode pembelajaran dengan mengombinasikan interaksi tatap muka langsung tanpa menggunakan jaringan dan tatap muka tidak langsung menggunakan media informasi teknologi dengan berinteraksi dalam jaringan.
- Penetapan mata kuliah wajib yang dilaksanakan secara klasikal blended learning dan secara non klasikal, dilakukan ketika rapat kelayakan calon mahasiswa berbasis penelitian.
Metode Penilaian
Ujian merupakan salah satu metode penilaian mahasiswa ketika mengikuti suatu mata kuliah. Ujian diselenggarakan secara berkala baik terjadwal maupun tidak terjadwal dan dapat terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam satu semester baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal, sedangkan UAS diselenggarakan secara terjadwal pada akhir semester. Selain kedua ujian di atas, data penilaian mahasiswa dapat juga berasal dari berbagai komponen seperti pekerjaan rumah, tanya jawab, kuis, tes dan lain-lain selama mengikuti perkuliahan. Nilai akhir untuk suatu mata kuliah ditentukan berdasarkan semua data penilaian yang diperoleh dari berbagai kegiatan penilaian di atas dengan memberikan bobot tertentu pada masing-masing data nilai.
Apabila mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian yang telah dijadwalkan karena keadaan yang mendesak maka mahasiswa dapat meminta diadakannya ujian susulan/khusus kepada program studi. Keadaan mendesak tersebut antara lain: terkena dampak bencana alam, menjadi duta bangsa/universitas/fakultas, sakit yang atas rekomendasi Dokter memerlukan opname atau rawat inap, aturan jadwal Kerja Praktik atas ketentuan Perusahaan penerima yang tidak dapat diubah. Di luar keadaan mendesak tersebut program studi tidak akan mengadakan ujian susulan yang terjadwal resmi, dan kelengkapan penilaian terhadap mahasiswa tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dosen pengampu mata kuliah.
Apabila mahasiswa belum lulus suatu mata kuliah atau ingin memperbaiki nilai suatu mata kuliah yang telah ditempuh, dia dapat mengulang mengambil mata kuliah tersebut. Tidak ada batasan jumlah pengulangan pengambilan suatu mata kuliah dan nilai yang dipakai untuk kelulusan akhir adalah nilai terbaik.
Peraturan mengenai metode penilaian yang berlaku pada program reguler juga berlaku untuk program berbasis riset. Terdapat beberapa aturan penilaian tambahan khusus untuk mata kuliah pilihan program magister fisika berbasis penelitian, sebagai berikut:
- Penilaian untuk mata kuliah Penelitian I, II, dan III dilakukan melalui presentasi mahasiswa dalam seminar monitoring. Jadwal presentasi seminar untuk mata kuliah Penelitian I, II, dan III adalah di pertengahan semester (di masa ujian tengah semester) dan di akhir semester (di masa ujian akhir semester). Mahasiswa yang mengambil mata kuliah Penelitian I, II, dan III, dapat memilih presentasinya dilaksanakan di salah satu dari kedua jadwal waktu yang telah disediakan.
- Seminar monitoring untuk Penelitian I, II, dan III dihadiri oleh para pembimbing akademik/tesis, dosen perwakilan KBK terkait, dan pengurus program studi, dan dapat dihadiri oleh mahasiswa umum.
- Penilaian mata kuliah pada seminar monitoring untuk Penelitian I dilakukan oleh tim penguji yang ditunjuk oleh program studi, yang terdiri dari: dosen pembimbing akademik/tesis dan dosen perwakilan KBK terkait.
- Penilaian mata kuliah pada seminar monitoring untuk Penelitian II dan III dilakukan oleh dosen pembimbing akademik/tesis.
- Penilaian mata kuliah Seminar Nasional dan Seminar Internasional dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan seminar nasional/internasional dan naskah presentasi dalam seminar nasional/internasional, oleh dosen pembimbing akademik/tesis.
- Penilaian mata kuliah Publikasi Ilmiah A dilakukan setelah naskah publikasi lengkap dan diterima pengajuannya oleh editor jurnal internasional bereputasi yang dituju, dengan bukti submitted dan akan diproses untuk penelaahan (review). Penilaian mata kuliah Publikasi Ilmiah A dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan draft naskah publikasi internasional.
- Penilaian mata kuliah Publikasi Ilmiah B dilakukan setelah naskah publikasi diterima untuk akan dipublikasi, dengan bukti penerimaan untuk publikasi (accepted for publication) oleh jurnal internasional bereputasi. Penilaian mata kuliah Publikasi Ilmiah B dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan publikasi di jurnal internasional bereputasi.
1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
- Kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu selama 1 semester;
- Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu selama 1 semester; dan
- Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu selama 1 semester.
1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
- Kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu selama 1 semester, dan
- Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu selama 1 semester.
1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu selama 1 semester.
Masa dan beban studi penyelenggaraan program pendidikan Magister di FMIPA UGM mengacu pada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 tahun 2016, dan Permendikbud Nomor 3/2020 tentang SN-Dikti, yaitu
- Kurikulum didesain agar mahasiswa menyelesaikan studi magister dalam waktu 2 (dua) tahun.
- Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun mahasiswa belum dapat menyelesaikan studi, maka mahasiswa diberikan kesempatan untuk memperpanjang studi selama 1 (satu) semester setelah mendapatkan rekomendasi dari dosen pembimbing tesis. Masa studi dapat diperpanjang 1 (satu) semester berikutnya dengan disertai surat pernyataan yang disetujui dosen pembimbing tesis bahwa dalam 1 (satu) semester ke depan mahasiswa dapat menyelesaikan studi.
- Setelah dilakukan evaluasi oleh pengelola program studi, surat peringatan pertama (SP 1) akan diberikan pada akhir semester 4, SP 2 di awal semester 6 dan SP 3 di awal semester 8.
- Apabila dalam waktu 4 (empat) tahun belum bisa menyelesaikan studi, maka mahasiswa wajib mengundurkan diri dari program studi Magister FMIPA UGM.
Jumlah beban studi yang harus ditempuh oleh seorang mahasiswa Magister di FMIPA UGM minimum 40 SKS, yang terdiri atas mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan dan tesis. Beban studi mahasiswa setiap semester ditetapkan pada awal semester melalui konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dengan mempertimbangkan keberhasilan studi semester sebelumnya. Beban studi yang ditentukan dapat dipenuhi dengan mengambil mata kuliah wajib atau mata kuliah pilihan dengan memperhatikan terpenuhinya mata kuliah prasyarat.
Dalam Beban studi seorang mahasiswa Magister setiap semester perlu ditetapkan dengan mempertimbangkan dua faktor yaitu kemampuan individu mahasiswa yang bersangkutan dan rata-rata waktu belajar sehari. Kalau seorang mahasiswa dianggap dapat bekerja Normal selama 6 – 8 jam pada siang hari ditambah selama 2 jam pada malam hari, maka dalam satu minggu atau 5 hari kerja mahasiswa dapat bekerja selama 48 – 60 jam. Untuk semester pertama, beban studi mahasiswa Magister adalah antara 15-20 SKS. IP pada 1 (satu) semester pertama digunakan untuk menentukan beban studi yang dapat diambil oleh pada semester berikutnya (semester 2) dan seterusnya sesuai tabel berikut.
PROGRAM MAGISTER | |
IP SEMESTER SEBELUMNYA | SKS MAKSIMAL YANG BOLEH DIAMBIL |
≥ 3,50 | 20 |
3,00 – 3,49 | 17 |
< 3,00 | 12 |
Masing-masing program studi dapat menetapkan syarat yang lebih ketat dari yang tersebut di atas. Jenis mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa ditentukan oleh masing-masing program studi. Khusus bagi mahasiswa peserta Double/Dual Degree Program diperbolehkan mengambil mata kuliah maksimal 20 SKS dan Tesis 8 SKS sejak semester pertama.
Untuk setiap mahasiswa Magister ditetapkan seorang Dosen Pembimbing Akademik (DPA). DPA adalah dosen yang berperan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang menjadi bimbingannya agar lancar dalam perencanaan studi tiap semester. Setiap awal semester, mahasiswa perlu berkonsultasi dengan DPA untuk mendapatkan pembimbingan akademik menyangkut pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Selain itu, mahasiswa dapat berkonsultasi setiap saat kepada DPA untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait akademik. Dalam KRS termuat semua mata kuliah yang akan ditempuh mahasiswa selama satu semester, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dosen pembimbing akademik diusulkan oleh program studi dan ditetapkan oleh fakultas.
Selain DPA, setiap mahasiswa Magister memiliki 1 atau 2 orang Dosen Pembimbing Tesis (DPT), yang berperan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang menjadi bimbingannya terkait dengan penyusunan tesis. Pembimbingan dimulai dari penetapan judul tesis, penyusunan proposal, pelaksanaan penelitian, pengolahan data, penyusunan naskah publikasi, penyusunan tesis dan penyiapan ujian tesis. Setiap mahasiswa disediakan logbook untuk mencatat semua kegiatan penelitian yang dilakukan. Semua dosen pembimbing tesis harus bergelar doktor di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional minimal lektor (UU Nomor 12 Tahun 2012). Dosen pembimbing tesis diusulkan oleh program studi dan ditetapkan oleh fakultas.
Persyaratan residensi bagi mahasiswa Magister adalah satu tahun setelah registrasi yang pertama. Setiap mahasiswa Magister yang karena sesuatu hal tidak bisa mengikuti kegiatan pendidikan selama satu semester wajib mengajukan izin cuti akademik dengan sepengetahuan DPA/pembimbing tesis sebelum perkuliahan pada semester berjalan dimulai. Mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan pendidikan tanpa izin cuti akademik tetap diperhitungkan masa studinya dan tetap diwajibkan membayar UKT.
Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan alasan yang dapat diterima setelah melakukan kegiatan pendidikan selama satu tahun pertama terhitung mulai saat terdaftar sebagai mahasiswa Magister di FMIPA UGM. Cuti akademik diberikan selama 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang 1 (satu) semester berikutnya. Total lama cuti akademik mahasiswa Magister adalah 2 (dua) semester.