A. Syarat Input Mahasiswa
Untuk menjaga kualitas input mahasiswa pada program studi Magister di FMIPA UGM, seleksi dilakukan secara ketat, mulai dari pendaftaran di universitas sampai dengan program studi. Seleksi yang dilakukan di universitas meliputi :
- Nilai IPK S1 untuk Program Magister Reguler :
S1 IPK (Skala 4 atau setara)
Akreditasi Asal Program Studi ≥ 2.50 Pelamar yang lulus dari program studi sarjana terapan atau sarjana terapan terakreditasi unggul atau A; atau ≥ 2.75 Pelamar yang lulus dari program studi sarjana terakreditasi atau sarjana terapan baik satu kali atau B; atau ≥ 3.00 Pelamar yang lulus dari program studi sarjana terakreditasi atau sarjana terapan atau C. - Nilai IPK S1 untuk Program Magister by Research
S1 IPK (Skala 4 atau setara) Akreditasi Asal Program Studi ≥ 3.00 Pelamar yang lulus dari program sarjana terakreditasi atau program studi sarjana terapan minimal satu kali atau B - Memiliki nilai PAPs, TKDA PLTI, atau TPA Bappenas minimal 450.
- Memiliki skor kemahiran berbahasa Inggris minimal TOEFL 400 atau AcEPT 149 (atau setara).
- Memiliki rekomendasi yang berasal dari 2 (dua) orang yang mengenal pelamar.
- Melampirkan proposal pra-penelitian
- Lampirkan bukti publikasi (jika ada)
Setiap program studi dapat menetapkan syarat yang lebih tinggi dari yang disebutkan di atas, melakukan uji substansi sesuai dengan bidang keilmuan program studi dan wawancara
B. Standar Proses Pembelajaran
Hal-hal penting dalam proses pembelajaran yang dilakukan antara lain:
- Karakteristik proses pembelajaran, terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, praktis, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
- Perencanaan proses pembelajaran, disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana program kegiatan pembelajaran semester (RPKPS);
- Pelaksanaan proses pembelajaran, setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPKPS dengan karakteristik masing-masing mata kuliah; dan
- Beban belajar mahasiswa, satu sks setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan pembelajaran per minggu per semester. Semester adalah satuan waktu kegiatan pembelajaran praktik selama 16 (enam belas) minggu
Dalam pembelajaran, setiap program studi Magister diberi keleluasaan untuk merancang, menetapkan, mengorganisasikan, mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran yang pada hakikatnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pembelajaran yang berpusat pada siswa meningkatkan kemampuan belajar mandiri, verbal, dan kemampuan berpikir akademis dan rasional.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkaya ilmu pengetahuan melalui penugasan terstruktur dan terencana.
- Interaksi perkuliahan lebih aktif melibatkan mahasiswa dalam proses pembelajaran di kelas.
- Metode pembelajaran aktif mendorong mahasiswa untuk lebih kreatif dan aktif dalam mengeksplorasi berbagai sumber keilmuan.
- Mengutamakan cara berpikir kreatif dan rasional untuk menjawab setiap permasalahan dan fenomena, dan
- Pengayaan metode evaluasi dengan menggunakan berbagai bentuk penugasan, individu dan kelompok.
Semua dosen yang mengajar program studi Master harus memiliki gelar Doktor dalam bidang yang relevan dan memiliki posisi yang tersedia setidaknya sebagai associate professor.
C. Sistem Kredit Semester
1. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran dalam bentuk kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu selama satu semester;
b. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu selama satu semester; dan
c. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu selama satu semester.
2. 2. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran dalam bentuk seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu selama satu semester, dan
b. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu selama satu semester.
3. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan proses pembelajaran lain yang sejenis, setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu selama satu semester.
D. Beban Periode Studi
Jangka waktu dan beban studi penyelenggaraan program pendidikan Magister di FMIPA UGM mengacu pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 dan peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No. 11 Tahun 2016, serta Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti, yaitu.
- Kurikulum dirancang, agar mahasiswa menyelesaikan studi Magisternya dalam waktu 2 (dua) tahun.
- Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun mahasiswa belum dapat menyelesaikan studinya, maka mahasiswa diperkenankan memperpanjang masa studinya selama 1 (satu) semester setelah mendapatkan rekomendasi dari dosen pembimbing tesis. Masa studi dapat diperpanjang untuk 1 (satu) semester berikutnya disertai dengan surat pernyataan yang disetujui oleh pembimbing skripsi bahwa dalam 1 (satu) semester berikutnya, mahasiswa dapat menyelesaikan studinya.
- Setelah dilakukan evaluasi oleh pengelola program studi, surat peringatan pertama (SP 1) akan diberikan pada akhir semester 4, SP 2 pada awal semester enam dan SP 3 pada awal semester 8. Jika dalam waktu 4 (empat) tahun tidak dapat menyelesaikan studinya, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa studi.
- Apabila dalam waktu 4 (empat) tahun belum dapat menyelesaikan studinya, maka mahasiswa diharuskan mengundurkan diri dari program studi Magister FMIPA UGM.
Besarnya beban studi yang harus ditempuh oleh seorang mahasiswa S2 di FMIPA UGM adalah minimal 36 SKS, terdiri dari mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan dan tesis. Beban studi mahasiswa untuk setiap semester ditetapkan pada awal semester melalui konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA), dengan mempertimbangkan keberhasilan studi semester sebelumnya. Beban studi yang ditetapkan dapat dipenuhi dengan mengambil mata kuliah wajib atau mata kuliah pilihan dengan memperhatikan pemenuhan mata kuliah prasyarat.
Beban studi seorang mahasiswa S2 setiap semester perlu ditentukan dengan mempertimbangkan dua faktor, yaitu kemampuan individu mahasiswa yang bersangkutan dan waktu studi rata-rata sehari. Jika seorang mahasiswa secara normal dapat bekerja 6- 8 jam pada siang hari ditambah 2 jam pada malam hari, maka dalam satu minggu atau lima hari kerja, mahasiswa dapat bekerja selama 48-60 jam. Untuk semester pertama, beban studi mahasiswa S2 antara 15-20 SKS. Menurut tabel berikut, IP pada 1 (satu) semester pertama digunakan untuk menentukan beban studi yang dapat diambil pada semester berikutnya (semester 2) dan seterusnya.
IP Semester Sebelumnya | Maksimal SKS Yang Dapat Diambil |
≥ 3.50 | 20 |
3.00 – 3.49 | 17 |
< 3.00 | 12 |
Setiap program studi dapat menetapkan syarat-syarat yang lebih ketat dari yang disebutkan di atas. Setiap program studi menentukan jenis-jenis mata kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa. Khusus mahasiswa peserta Program Double/Dual Degree diperkenankan mengambil mata kuliah maksimal 20 SKS dan tesis 8 SKS dari semester pertama.
E.Bimbingan Akademik dan Tugas Akhir
Untuk setiap mahasiswa Magister, ditetapkan seorang Dosen Pembimbing Akademik (DPA). DPA adalah dosen yang berperan dalam membimbing mahasiswa yang menjadi bimbingannya agar mereka lancar dalam merencanakan studinya setiap semester. Pada setiap awal semester, mahasiswa perlu berkonsultasi dengan DPA untuk mendapatkan bimbingan akademik mengenai pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Selain itu, mahasiswa dapat berkonsultasi sewaktu-waktu dengan DPA untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait akademik. Dalam KRS, semua mata kuliah yang akan diambil mahasiswa selama satu semester tertuang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dosen pembimbing akademik diusulkan oleh program studi dan ditentukan oleh fakultas.
Selain DPA, setiap mahasiswa S2 memiliki 1 atau 2 Dosen Pembimbing Tesis (DPT) yang membimbing mahasiswa yang bimbingannya terkait dengan penyusunan tesis. Bimbingan dimulai dari penentuan judul tesis, penyusunan proposal, pelaksanaan penelitian, pengolahan data, penyusunan naskah publikasi, penyusunan tesis, dan persiapan ujian tesis. Setiap mahasiswa dibekali logbook untuk mencatat semua kegiatan penelitian. Semua pembimbing tesis harus bergelar doktor dalam bidang yang relevan dengan jabatan yang tersedia minimal lektor kepala (UU No. 12 tahun 2012). Pembimbing tesis diusulkan oleh program studi dan ditentukan oleh fakultas.
F. Cuti Akademik
Persyaratan residensi bagi mahasiswa Magister adalah satu tahun setelah registrasi pertama. Setiap mahasiswa Magister yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan selama satu semester diwajibkan mengajukan izin cuti akademik dengan sepengetahuan DPA/pembimbing tesis sebelum perkuliahan pada semester berjalan dimulai. Mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan pendidikan tanpa surat izin cuti akademik tetap diperhitungkan masa studinya dan tetap diwajibkan membayar UKT (uang kuliah).
Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan alasan yang dapat diterima setelah menyelesaikan kegiatan pendidikan selama 1 (satu) tahun pertama terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa S2 di FMIPA UGM. Cuti akademik diberikan selama 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) semester berikutnya. Total lama cuti akademik mahasiswa S2 adalah 2 (dua) semester.